Solusi Perlindungan Finansial Dengan Prinsip Islami

Di tengah berbagai pilihan asuransi yang ada, Asuransi Zurich Syariah hadir sebagai alternatif yang menarik. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi di antara para pesertanya. Dana yang terkumpul (tabarru’) dikelola sesuai syariat Islam, bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).

Tentang Zurich Syariah

PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) adalah bagian dari Zurich Insurance Group yang berfokus pada asuransi syariah. Zurich Syariah secara khusus menyediakan beragam produk asuransi umum syariah yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang ketat.

Dalam operasionalnya, Zurich Syariah menerapkan akad Wakalah Bil Ujrah dan Tabarru' untuk mengelola risiko dan kontribusi dari para nasabah. Pendekatan ini bertujuan untuk mempromosikan kebajikan dan semangat tolong-menolong di antara peserta asuransi syariah.

Penerapan prinsip asuransi syariah di Zurich Syariah diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selain itu, laporan operasional rutin juga disampaikan kepada Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan kepatuhan terhadap kaidah syariah.

Zurich Syariah melayani berbagai segmen, mulai dari individu, usaha kecil menengah (UKM), hingga korporasi, dengan menawarkan solusi asuransi umum syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Sebagai perusahaan asuransi syariah yang berizin, Zurich Syariah sepenuhnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjamin keamanan dan kepatuhan dalam setiap transaksinya.

Informasi Perusahaan

Perusahaan didirikan dengan nama PT Zurich Insurance Indonesia berdasarkan Akta No. 27 tanggal 7 Mei 1991, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Keputusan No. C2-3890 HT.01.01.Th91. tanggal 14 Agustus 1991.

Perusahaan kemudian melakukan perubahan nama menjadi PT Zurich General Takaful Indonesia sebagaimana tertuang dalam Akta No. 69 tanggal 15 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., dan telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0248417 tanggal 15 Juni 2020.

Bidang Usaha

Asuransi Kerugian Non-Jiwa dengan Prinsip Syariah

Izin Usaha

Zurich Syariah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Business License Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 60/D.05/2021 tanggal 15 Juli 2021.

Informasi Produk

Zurich Syariah menawarkan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan finansial individu, keluarga maupun Perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Asuransi Mobil
  2. Asuransi Motor
  3. Asuransi Perjalanan.
  4. Asuransi Rumah Tinggal
  5. Asuransi Pengiriman
  6. Construction All Risk (CAR)
  7. Asuransi Alat Berat
  8. Asuransi Jiwa Kredit.
  9. Asuransi Kecelakaan.
  10. Asuransi Kebakaran
  11. Asuransi Gempa Bumi
  12. Asuransi Sepeda

Selain produk-produk di atas, Zurich Syraiah masih memiliki produk-produk yang lainnya.

Kesimpulan

Dengan menggabungkan prinsip syariah dan keunggulan layanan internasional, Asuransi Zurich Syariah menjadi pilihan tepat untuk masa depan yang lebih terencana dan berkah.

Get Excited to move

The process is easy!

1

Konsultasi & Analisis Kebutuhan

Tim ahli kami akan berdiskusi untuk memahami kebutuhan spesifik dan anggaran Anda.

2

Dapatkan Penawaran Plan Terbaik

Kami akan menyusun proposal plan asuransi sesuai dan kompetitif.

3

Aktivasi Polis & Perlindungan Dimulai

Setelah kesepakatan, polis segera aktif dan  Anda mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.

Konsultasi Gratis Sekarang!

Hubungi kami sekarang dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik program asuransi perjalanan Anda

FAQ

Bisa. Asuransi syariah terbuka untuk semua kalangan selama menyetujui akad yang berlaku.

Ya, asuransi zurich syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit-sharing) dari investasi dana peserta. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dalam akad, sementara kerugian ditanggung bersama sesuai kontribusi dana.

Tidak selalu. Premi asuransi syariah ditentukan berdasarkan risiko, usia, dan jenis perlindungan. Biaya administrasi biasanya transparan tanpa unsur bunga, sehingga bisa kompetitif dengan produk konvensional.