Akhirnya skema co-payment asuransi kesehatan yang dijadwalkan akan berlaku 1 Januari 2026 ditunda. Skema bagi risiko yang mewajibkan pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim kesehatan ini sempat diwarnai pro dan kontra.

Adapun keputusan penundaan ini adalah hasil keputusan dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin 30 Juni 2025. Raker tersebut memutuskan bahwa co-payment yang diatur di dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda sampai OJK merilis regulasi yang lebih mengikat yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Penundaan ini bisa menjadi angin segar yang meringankan beban finansial nasabah saat mengakses layanan medis. Namun, apa sebenarnya implikasi dari kebijakan ini, dan bagaimana hal ini memengaruhi ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia?

Memahami Ulang Co-payment dalam Konteks Asuransi Kesehatan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai penundaan, penting untuk menyegarkan kembali pemahaman tentang co-payment itu sendiri. Dalam polis asuransi kesehatan, co-payment adalah sejumlah biaya tetap yang harus dibayarkan langsung oleh pemegang polis kepada penyedia layanan kesehatan (dokter, rumah sakit, apotek) di awal atau saat menerima layanan. Sementara itu, sisa tagihan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi kesehatan.

Keberadaan co-payment memiliki beberapa tujuan utama:


Implikasi Penundaan Co-payment terhadap Asuransi Kesehatan

Jika kebijakan penundaan co-payment ini benar-benar diterapkan oleh OJK, ada beberapa implikasi signifikan yang patut dicermati, baik bagi pemegang polis maupun perusahaan asuransi kesehatan:

Bagi Pemegang Asuransi Kesehatan:

Bagi Perusahaan Asuransi Kesehatan:


Tantangan dan Harapan ke Depan

Wacana penundaan co-payment oleh OJK tentu membawa harapan besar bagi banyak masyarakat yang mengandalkan asuransi kesehatan. Namun, implementasinya tidak akan tanpa tantangan. OJK dan perusahaan asuransi kesehatan perlu bekerja sama untuk merumuskan mekanisme yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

Dengan komunikasi yang jelas dari OJK dan kesiapan dari perusahaan asuransi kesehatan, kebijakan penundaan co-payment ini dapat menjadi langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan asuransi kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia