Tenang, Proyek Anda Aman dari Segala Sisi!

Lindungi Proyek Konstruksi Anda dengan Perlindungan Menyeluruh

Asuransi Erection All Risk dirancang khusus untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi proyek konstruksi Anda, mulai dari tahap awal hingga penyelesaian. Dari kerusakan tak terduga hingga kerugian finansial akibat bencana, kami melindungi investasi Anda agar Anda bisa fokus pada penyelesaian proyek yang sukses.

Jaminan Apa Saja Yang Diproteksi Erection All Risk?

Di Indonesia, polis standar EAR yang biasanya digunakan adalah polis EAR standar Munich Re. Jaminan (cover) yang diberikan dalam polis EAR terbagi lagi menjadi 2 bagian atau sections.

Material Damage (MD) Cover:

Adalah perlindungan obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan antara lain seperti : Erection work (pekerjaan pemasangan) , Civil engineering work, Cost of clearance of debris, dan Surrounding property.

Third Party Liability (TPL) Cover:

Obyek-obyek atau item-item yang biasa dipertanggungkan adalah berkenaan dengan bodily injury (kematian atau cacat tetap), properti/harta benda milik pihak ketiga dan berkenaan dengan law cost and expenses.

Dapatkan Penawaran Terbaik

Konsultasi dan Dapatkan Informasi Yang Trabsparan & Komprehensif dari Kami

FAQ

Asuransi EAR sangat direkomendasikan untuk:

  • Kontraktor utama dan sub-kontraktor yang terlibat dalam proyek instalasi atau ereksi.
     
  • Pemilik proyek atau pengembang yang berinvestasi dalam konstruksi baru atau perluasan.
  • Perusahaan pembiayaan atau bank yang menyediakan pinjaman untuk proyek konstruksi, karena ini melindungi investasi mereka.

Polis EAR biasanya mencakup:

  • Kerusakan Fisik: Kerusakan pada pekerjaan konstruksi, material, dan peralatan akibat peristiwa tak terduga seperti kebakaran, ledakan, banjir, badai, gempa bumi, tanah longsor, pencurian, vandalisme, dan kecelakaan kerja.
     
  • Kesalahan Desain, Pengerjaan, atau Material: Kerusakan yang timbul dari kesalahan atau cacat dalam desain, pengerjaan, atau material (dengan batasan tertentu, tergantung pada polis).
  • Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Kerugian atau kerusakan yang timbul dari cedera tubuh atau kerusakan properti pihak ketiga yang disebabkan oleh aktivitas proyek Anda.
     
  • Biaya Tambahan: Biaya seperti pembersihan puing, biaya lembur, biaya pengiriman ekspres, atau biaya lain yang wajar dan diperlukan setelah terjadinya kerugian yang ditanggung.

Meskipun disebut “All Risk”, ada beberapa pengecualian umum, antara lain:

  • Kerugian atau kerusakan akibat perang, invasi, atau tindakan teroris.
  • Kerugian atau kerusakan akibat radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  • Keausan normal, korosi, oksidasi, atau kerusakan bertahap.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penghentian pekerjaan (penalti).
  • Kerugian finansial murni tanpa kerugian fisik yang menyertainya.
  • Cacat bawaan yang sudah ada sebelum proyek dimulai.
  • Biaya perbaikan atau penggantian yang diperlukan karena cacat pengerjaan atau bahan, kecuali jika cacat tersebut menyebabkan kerusakan pada properti lain yang ditanggung.

Sebaiknya polis EAR dibeli sebelum pekerjaan konstruksi dimulai atau segera setelah proyek dimulai, untuk memastikan perlindungan sejak awal hingga proyek selesai dan diserahkan.

  • CAR (Contractor All Risk): Umumnya mencakup proyek konstruksi bangunan sipil seperti gedung, jembatan, jalan, dan bendungan. Fokusnya adalah pada pekerjaan konstruksi secara keseluruhan.
  • EAR (Elrection All Risk): Lebih spesifik untuk proyek instalasi atau ereksi mesin, peralatan, dan struktur industri seperti pabrik, pembangkit listrik, dan instalasi berat lainnya.

Meskipun cakupannya serupa, perbedaan utamanya terletak pada jenis proyek yang diasuransikan. Beberapa polis mungkin mencakup keduanya, tergantung pada kompleksitas proyek.

Jika terjadi kerugian atau kerusakan yang ditanggung, Anda harus:

  1. Segera memberitahukan kepada perusahaan asuransi Anda.
  2. Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
  3. Mengumpulkan bukti (foto, laporan polisi jika ada pencurian/vandalisme, dokumen proyek).
  4. Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
  5. Kooperatif dengan surveyor atau penilai kerugian yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.